Singkawang (17/8)-Lapas Kelas IIB Singkawang pada tanggal 17 Agustus 2023 Berpenghuni 674 orang terdiri Narapidana 527 Orang Tahanan 147 Orang, sejumlah 423 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 .
Besaran perolehan remisi tersebut bervariasi mulai dari 1 bulan sampai dengan 3 bulan. Narapidana di Lapas Kelas IIB Singkawang yang mendapatkan RU I atau pengurangan masa pidana sebagian sejumlah 420 orang, sedangkan narapidana yang memperoleh RU II atau pengurangan masa pidana seluruhnya sejumlah 3 orang meliputi, 2 orang diantaranya yang dapat langsung dibebaskan dan 1 orang masih memiliki sisa pidana subsider selama 2 bulan.
Penyerahan remisi secara simbolis di Halaman Kantor Walikota Singkawang tahun ini, berbeda dari biasanya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya, Dilaksanakan Secara Virtual dalam menyerahkan remisi kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas IIB Singkawang, namun pada tahun 2023 ini Penjabat Walikota Singkawang berkenan mengundang 6 orang perwakilan narapidana dari Lapas Kelas IIB Singkawang untuk hadir dalam Upacara Peringatan Kemerdekaan RI yang berlangsung di Lapangan Kantor Walikota Singkawang.
Usai upacara, Penjabat Walikota Singkawang – Sumastro – menyerahkan secara simbolis SK Remisi Umum dan bingkisan kepada 5 orang perwakilan narapidana yang mengenakan baju koko putih dengan disaksikan oleh para pejabat daerah dan ratusan peserta upacara lainnya. Setelah acara selesai, 1 orang narapidana yang mendapatkan RU II, tidak langsung bebas pada hari itu juga dikarenakan masih harus menjalani subsider selama 2 bulan. Setelah prosesi penyerahan remisi selesai dilaksanakan, seluruh narapidana dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Singkawang.