Perayaan Hari Raya Waisak Th 2022, 57 Narapidana Lapas Kelas I Cipinang Mendapatkan Remisi Khusus

oleh -1357 Dilihat

Jakarta,Latucip Media(16/05) Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.04.02-37tanggal 12 Mei 2022 perihal Acara Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2022. Memperingati Hari Raya Waisak Th 2022, Lapas Kelas I Cipinang yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar acara Pemberian Remisi Khusus Waisak kepada narapidana beragama Budha. Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan di Vihara Ariyasacca yang berlokasi di dalam lingkungan lapas.

Dari total keseluruhan penghuni Lapas Kelas I Cipinang tercatat sebanyak 3.046 narapidana, diantaranya terdapat 85 orang narapidana Beragama Budha, dan sebanyak 57 narapidana diusulkan mendapat remisi khusus waisak. Sebanyak 57 narapidana yang diusulkan tersebut berhasil mendapatkan remisi khusus Waisak. Dengan keterangan keseluruhan dari 57 narapidana tersebut mendapat RK I. Diantaranya 6 orang Remisi Umum terkait PP 28 Tahun 2006 dan 51 orang lainnya Remisi Umum terkait PP 99 Tahun 2012.

Baca Juga :  Bersatu Bangun Bangsa, Lapas Muara Enim Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94 Tahun 2022

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Aldikan Nasution, didampingi Prayoga Yulanda selaku Kasi Registrasi. Prayoga Yulanda menyatakan bahwa pemberian remisi kepada narapidana ialah narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan

“Pemberian remisi ini tentunya sudah melalui proses yang sangat matang dan melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran,” ungkap Kasi Registrasi.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Sawahlunto gelar simulasi pemadaman kebakaran

Pada kesempatan itu Kabid Pembinaan,Aldikan Nasution mewakili Ka.Lapas I Cipinang menyampaikan pesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi khusus waisak agar selalu menjaga sikap dan perilaku sehari-hari di lingkungan lapas serta turut aktif dalam kegiatan ataupun program-program pembinaan yang diadakan di dalam Lapas Kelas I Cipinang.

“Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran.Kalau sudah berkelakuan baik dan syaratnya sudah dipenuhi,maka akan diusulkan dan memberikan hak yang sama bagi semua narapidana, Semoga ini menjadi motivasi tambahan bagi semua narapidana,” harapan Kabid Pembinaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.