Persiapkan layanan yang optimal, Kalapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel ikuti Sosialisasi tentang Penyesuaian Mekanisme Layanan Kunjungan secara tatap muka dan Pembinaan yang melibatkan pihak luar

oleh -1049 Dilihat

Humas_Lanim – Memperhatikan perkembangan pandemi covid-19 yang telah menunjukkan tren menurun, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memandang perlu untuk melakukan penyesuaian mekanisme layanan.

Dalam rangka mempersiapkan layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar, Dirjenpas menyelenggarakan Sosialisasi secara virtual yang diikuti seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Sosialisasi tersebut juga diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim, Herdianto bersama jajaran pada Jumat (01-07-2022).

Baca Juga :  Sinergitas Antar Penegak Hukum : Lapas Muara Enim bersama Satintelkam Polres Muara Enim Gelar Pemeriksaan Senjata dan Amunisi.

Hadir selaku pembicara, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Junaedi menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

“Dikarenakan layanan dilaksanakan secara terbatas, maka perlu kita adakan sosialiasi agar menyamakan persepsi dan informasi” Ujar Junaedi

Pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana, Kuasa hukum dibuktilan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar / Konselor Narapidana WNA.

Baca Juga :  Sambut Hari Kemenkumham ke-78, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Gebyar Hari Kemenkumham

Setiap narapidana hanya menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (minggu) pada jam kerja.

Pengunjung maupun Narapidana telah menerima vaksin ketiga dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin. Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid / swab antigen dengan hasil negatif.

Bagi pengunjung atau narapidana yang belum dapat menerima layanan tatap muka, maka kunjungan dilaksanakan secara virtual.

Ka.UPT harus tanggap dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar dapat mengambil kebijakan yang tepat.

Baca Juga :  Pertebal Keimanan dan Ketaqwaan, 157 Warga Binaan Lapas Muara Enim Laksanakan Ibadah Shalat Tarawih Berjamaah

Buatkan jadwal agar jangan sampai terjadi penumpukan antrian kunjungan.

“Edaran ini berlaku sejak tanggal ditandatangani yakni 30 Juni 2022 namun pelaksanaannya tergantung diskresi Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Ka. UPT apabila telah siap”, jelas Junaedi.

Sosialiasi kemudian dilanjutkan dengan Penguatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM

No More Posts Available.

No more pages to load.