Polres Muara Enim Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, Kurang dari 12 Jam.

oleh -212 Dilihat

Muara Enim – Dalam Press Release yang digelar oleh Polres Muara Enim Polda Sumsel, dijelaskan bahwa Satreskrim Muara Enim berhasil mengungkap kurang dari 12 jam kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Pramuka III Lorong PGRI No. 46 RT. 01 Rw. 04 Kelurahan Pasar 3 Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kab. Muara Enim Provinsi Sumsel.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, dan diduga dilakukan oleh pelaku R (17) yang masih teman korban.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH yang di dampangi oleh Kasat Reskrim AKP Toni Saputra SH, SIK dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyatakan bahwa Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga :  Satgas Kamtib Kanwil Kumham Sumatera Selatan lakukan Sidak di Lapas Narkotika Banyuasin

Peristiwa ini bermula saat pelaku R menelpon korban H menggunakan aplikasi WhatsApp dengan modus berpura-pura menagih hutang.

Tersangka mengundang korban sejak Senin, namun baru pada hari Rabu korban bertemu dengan tersangka.

Kejadian itu terjadi di sebuah rumah kosong milik nenek tersangka yang terletak di belakang rumah tersangka.

“Saat berada di rumah, berdasarkan keterangan tersangka, korban meminta rokok namun tidak diberikan,

sehingga korban menyebut tersangka sebagai orang pelit yang tidak pernah berubah.

Hal tersebut membuat tersangka emosi dan memukul korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, terjadi perkelahian di dalam kamar antara keduanya hingga menyebabkan sebuah lemari tua jatuh menimpa mereka berdua.

“Saat itulah terjadi perebutan batu antara tersangka dan korban, lalu tersangka berhasil merebutnya dan memukulkannya ke kepala korban,” tambahnya.

Baca Juga :  Pimpin Apel Penyematan Pegawai Ilok Nian (PIN) dan Kenaikan Pangkat Pegawai serta Pembukaan Kegiatan Bintalsik, Kalapas Muara Enim Herdianto : Hal ini, Upaya kita menciptakan ASN Unggul dan Profesional

Korban yang sudah lelah berusaha keluar dari rumah, namun tersangka menariknya kembali ke dalam dan di dalam rumah terdapat sebuah senjata tajam.

“Tersangka mengarahkan parang tersebut ke korban dan korban mencoba menangkisnya, itulah mengapa ada luka di tangan korban.

Kemudian tersangka mengayunkannya ke leher dan bagian belakang kepala korban,” ceritanya.

Korban yang sudah tidak berdaya kemudian tersangka bawa ke belakang rumah dan menutupinya dengan triplek.

“Tersangka membersihkan lantai dari bekas darah, saat itu ibu tersangka melihat dan berteriak, bertanya tentang darah yang ada, namun tersangka memerintahkannya untuk keluar,” lanjutnya.

Setelah tersangka keluar dari rumah, ayahnya bertanya tentang ibunya, dan saat melihat ke belakang ternyata ada mayat tersebut.

Melihat hal tersebut ayah R datang ke Polres Muara Enim untuk melaporkan atas kejadian di temukan mayat laki laki berlumur darah

Baca Juga :  Kalapas Muara Enim ikuti Kegiatan Penguatan Tugas & Fungsi oleh Ka.Kanwil Kemenkumham Sumsel

Motif pelaku dalam membunuh korban adalah balas dendam karena sakit hati dan dendam lama terhadap korban.

Sebagai barang bukti, Polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat, satu baju kaos oblong dengan bekas noda darah, satu batu, dan satu panci.

Untuk tersangka, karena dia masih di bawah umur, dia akan dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 dan/atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP.

Ancaman pidananya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkapnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.