GERAKRAKYAT.COM, – Pemerintah secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Msyarakat (PPKM) Level 4 Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 mulai dari 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Keputusan Pemerintah itu di umumkan pada Senin (09 Agustus 2021 ) oleh Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Dalam Konferensi Pers, Luhut Menerangkan bahwa atas arahan Bapak Presiden RI, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa – Bali akan di perpanjang hingga 16 Agustus 2021
” PPKM Darurat ini merupakan Imbas dari lonjakan tinggi Kasus Covid – 19 ” Ujarnya
” Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi. Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta. ” Lanjut Menko Maritim dan Investasi tersebut
Jika dihitung sejak dimulainya PPKM Darurat hingga sekarang, angka kematian akibat Covid-19 mencapai 48.544. Hal ini memperlihatkan bahwa pengetatan PPKM belum efektif dalam menekan angka kematian Covid-19.