Pria Asal PALI ini Tusuk Victorian Hingga Tewas

oleh -2225 Dilihat

GERAKRAKYAT.COM, Pali – Tak butuh waktu yang lama tim Elang Polsek Talang Ubi, Polres PALI berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pembunuhan. Hebatnya Tim Elang ini tidak perlu waktu sampai 24 jam lamanya, pelaku Suparyono (35), warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, usai menghabisi nyawa korban Victorian (19), warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi berhasil diringkus, Selasa (06/04/2021), sekitar pukul 18.00 WIB, saat pelaku sedang bersembunyi di salah satu pondok kebun karet milik orang tuanya, di wilayah Desa Purun, setelah petugas memburunya usai kejadian berdarah tersebut.

Baca Juga :  Lapas Muara Enim ikuti Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi dan Silaturahmi Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban, yang telah dibuangnya di kebun di sekitar dirinya diamankan.

Menurut keterangan pelaku Suparyono, bahwa dirinya menyesal telah melakukan penusukan tersebut, karena dibawa pengaruh minuman keras (miras), dan melihat korban sedang bergelut bersama rekanya diatas pondok.

“Saya mabuk, Pak, karena habis minum Newport enam botol. Niat saya mau melerai korban yang sedang bergelut. Tapi saya justru dipukul, sehingga saya langsung tusuk korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Kalapas Muara Enim Tandatangani MoU bersama Lembaga Biro Hukum Serasan (LBBHS)

Lebih lanjut dikatakanya, bahwa pisau tersebut memang sengaja dibawanya untuk jaga diri.

“Saya memang selalu bawa pisau untuk jaga diri. Saya menyesal telah melakukan ini pak, setelah saya sadar,”ungkapnya penuh penyesalan.

Sementara, Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian Nasution, didampingi Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alfredo SIK, dan Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan, bahwa pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Barang bukti pisau ng digunakan pelaku telah kita amankan. Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia,”pungkasnya

Baca Juga :  Penyematan Kenaikan Pangkat Pegawai, Kalapas Muara Enim Herdianto : Teruslah Berikan Kinerja Terbaik untuk Kemajuan Lapas Muara Enim

(gr/atr)

No More Posts Available.

No more pages to load.