Dalam sistem peradilan pidana, pembebasan bersyarat merupakan proses di mana seorang narapidana diberikan kesempatan untuk bebas dengan syarat-syarat tertentu sebelum masa hukumannya berakhir. Pembebasan bersyarat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memulai kehidupan baru dan memperbaiki diri mereka. Namun, proses mendapatkan pembebasan bersyarat tidaklah mudah dan melibatkan berbagai persyaratan dan langkah-langkah tertentu. Dalam artikel ini, kami akan membahas beberapa rahasia sukses untuk mendapatkan pembebasan bersyarat bagi narapidana
Sebagaimana berdasarkan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam pasal 10 dijelaskan bahwa narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembebasan Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pengertian itu menegaskan bahwa narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan bisa menjalani proses pembinaan di luar Lapas.
Pembebasan Bersyarat diberikan apabila telah memenuhi syarat Substantif dan Administratif.
Untuk Syarat Substantif Berdasarkan Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 pasal 82 menjelaskan bahwa Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi Syarat :
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
- Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.
- Masyarakat dapat menerima Program kegiatan pembinaan Narapidana.
Setelah memenuhi syarat substantif tersebut, maka untuk syarat administratif berdasarkan Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Permenkumham nomor 03 tahun 2018 termaktub pada pasal 83, syarat pemberian pembebasan bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen, sebagai berikut :
- Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
- laporan perkembagan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kalapas.
- Laporan penilitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kabapas.
- Surat Pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan.
- salinan register F dari Kalapas.
- Salinan daftar perubahan dari Kalapas.
- Surat Pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Surat Jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum serta membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat.
Untuk Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narapidana tindak pidana narkotika paling singkat 5 tahun dan narapidana korupsi, selain harus memenuhi syarat tersebut juga ada syarat tambahan lainnya. Penjelasan ini akan dijelaskan pada video berikutnya.
Perlu dicatat juga, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 10 ayat 4 dijelaskan bahwa pemberian hak diatas tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.