Cirebon, 02 Juni 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon menggelar Rapat Dinas dan Ikrar Anti Narkoba sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak penipuan di lingkungan lapas. Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, pejabat struktural, serta Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) Lapas.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memerangi peredaran narkoba serta pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan). Plt. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, S. Hendra Budiman, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya serius untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari penyalahgunaan narkotika dan praktik kriminal lainnya.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan mendukung penuh program pemerintah dalam memutus mata rantai narkoba di lapas,” tegas Hendra Budiman dalam sambutannya.
Rapat dinas ini dipimpin langsung oleh Plt. Kalapas Narkotika Cirebon, sekaligus diisi dengan pembacaan ikrar anti-narkoba oleh seluruh jajaran Lapas. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon dapat meningkatkan pengawasan, kedisiplinan, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon bertekad untuk memperkuat pengamanan, meningkatkan sinergi antarunit, dan memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal di lingkungan lapas. Langkah ini sejalan dengan visi Kemenkumham dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari narkoba.


