Banda Aceh – Penyalahgunaan Narkoba perlu mendapatkan pendampingan serius untuk mencapai tujuan rehabilitasi narkoba. bahaya penyalahgunaan narkoba sangat terasa bagi korban. Dampak buruk yang paling terlihat antara lain masalah fisik dan psikologis. Oleh karena itu, perlu adanya sebuah tindakan rehabilitasi bagi pemakai Narkotika.
Salah satu cara untuk menghilangkan dampak adiksi dari ketergantungan narkotika yaitu dengan cara Rehabilitasi Medik. Rehabilitasi medik adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Rutan Kelas IIB Banda Aceh sejak Bulan dua(2) di semester I Tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Medik yang bekerjasama dengan IKAI (Ikatan Konselor Adiksi) Kepada 20 Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Bapak Youmil dan rekannya yang merupakan konselor dari IKAI (Ikatan Konselor Adiksi) Aceh memberikan materi tentang Program 12 Langkah untuk mengatasi pengaruh adiksi dari Narkotika kepada 20 warga binaan pada hari Sabtu (11/06/2022).
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam kegiatan Rehabilitasi medik ini menyampaikan “kegiatan Rehabilitasi Medis yang telah berlangsung Lima (5) bulan ini merupakan upaya kami dalam memberikan pengetahuan cara mengatasi adiksi narkotika sehingga ketika telah bebas nantinya dapat kembali normal serta dapat berperilaku baik dalam lingkungan keluarga dan masyarakat luas”.