Sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Tehadapat Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang melibatkan Pihak Luar. Pengunjung yang akan melakukan kegiatan kunjungan tatap muka harus menerima vaksin ketiga, Apabila belum menerima vaksin lengkap wajib menunjukkan Rapid/Swab Antigen dengan Hasil Negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan Kesehatan dari Dokter Pemerintah.
Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan kepada Pengunjung , Rutan Kelas IIB Banda Aceh Memberikan Keringanan Kepada Para Pengunjung yang berasal dari luar kota Banda Aceh dan Aceh Besar untuk melakukan kunjungan tatap muka yang belum melakukan vaksinasi ketiga (Booster) dengan melakukan Test Swab yang di sediakan dan di lakukan oleh petugas Kesehatan Rutan Kelas IIb Banda Aceh.
Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, menyampaikan “Pelayanan Test Swab Antigen ini merupakan upaya kami dalam Meringankan pihak dari keluarga Warga Binaan yang berasal dari luar kota Banda Aceh dan Aceh besar yang ingin melakukan kunjungan tatapi belum memenuhi persyaratan kesehatan yang sesuai dengan surat edaran”.
“Sebelumnya kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada warga binaan Terkait Kunjungan tatap muka dan persyaratan agar warga binaan dapat memberitahukan kepada keluarga mereka melalui Wartel Pemasyarakatan yang Kami sediakan”.ujar karutan
Karutan Kelas IIB Banda Aceh juga menegaskan Pelayanan Test Swab Antigen bagi pengunjung yang berasal dari luar kota Banda Aceh dan Aceh Besar untuk melakukan kunjungan tatap muka yang belum melakukan vaksinasi ketiga (Booster) ini Gratis Tanpa di pungut biaya.