Rutan Banda Aceh Laksanakan Kegiatan Sidang TPP bagi Warga Binaan

oleh -923 Dilihat

Banda Aceh – Rutan Banda Aceh melaksanakan kegiatan sidang TPP terkait dengan Pengusulan Tamping, Asimilasi di Rumah, Cuti Bersyarat dan Pembebasan bersyarat terhadap 52 Warga binaan di Aula Rutan Banda Aceh, Kamis (27/10/2022).

 

Kegiatan sidang TPP ini di hadiri oleh Pejabat Struktural, Komandan Jaga dan Staff yang tergabung dalam anggota TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dan juga sidang TPP ini bertujuan sebagai rekomendasi bagi petugas dalam mengambil keputusan terhadap warga binaan tersebut.

Baca Juga :  Wujudkan Zero Halinar Menjelang Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Lapas Bukittinggi Gelar Razia Secara Gabungan  

 

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Khairun Nisa, selaku ketua sidang TPP juga berpesan “Kepada warga binaan untuk tetap menaati semua aturan dan juga mengikuti semua program kegiatan pembinaan di Rutan Banda Aceh baik bagi warga binaan yang akan diusulkan hak integrasinya maupun pengusulan Tamping”.

 

Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam kegiatan sidang TPP ini menyampaikan “ Sidang TPP ini dilaksanakan agar kita dapat mengetahui proses hasil pembinaan berjalan dengan baik ataupun tidak dan juga untuk mengetahui layak atau tidak warga binaan tersebut di usulkan untuk menjadi Tamping ataupun pengusulan integrasinya”.

Baca Juga :  Kalapas Muara Enim Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdianto Sampaikan Hak dan Kewajiban Warga Binaan

 

Pelaksanaan sidang TPP ini berlangsung dengan transparan dan komunikatif dan sidang disetujui dengan mempertimbangkan persyaratan substantif dan administratif.

No More Posts Available.

No more pages to load.