Rutan Kelas IIB Banda Aceh Fasilitas Sidang Online WBP

oleh -1414 Dilihat

Di tengah Pandemi Covid-19 yang terus meningkat, Rutan Kelas IIB Banda Aceh tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan , salah satunya pelaksanaan sidang online bagi para tahanan pada hari Senin (07/04/2022).

 

Kegiatan Sidang online yang di laksanakan sejak tahun 2020 ini di laksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03 Tentang dan Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan Bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan tidak diperbolehkan keluar dari lapas/rutan dan Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik(Perma Sidang Pidana Online).

 

Dalam pelaksanaan kegiatan sidang online ini , Petugas dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh memfasilitasi perangkat dan mengawasi sidang online dengan petugas dari Kejari Banda Aceh guna menghindari terjadinya pelanggaran pada proses persidangan. Hakim/majelis hakim, panitera pengganti, penuntut bersidang di ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas/Rutan tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum.

Baca Juga :  Jelang Natal dan Tahun Baru, Kalapas Muara Enim Herdianto Perkuat Sinergitas bersama APH.

 

Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam kegiatan sidang online ini menyampaikan “Kegiatan Sidang online yang telah berjalan 2 Tahun ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03 Tentang dan Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan Bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan tidak diperbolehkan keluar dari lapas/rutan yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi Tahanan dalam proses persidangan pengadilan di masa Covid-2019”.

 

“Sebagai aparat penegak hukum , Rutan Kelas IIB Banda Aceh berkomitmen untuk melaksanakan persidangan online dengan daya dukung pelataran komputer dan perangkatnya guna sidang yang di laksanakan secara online dapat berjalan dengan lancar” ujar Karutan.

*Bersama Petugas Kejari Banda Aceh, Petugas Rutan Banda Aceh melakukan pengawalan Sidang online WBP*

Baca Juga :  Kanwil kemenkumham sumsel melalui Divisi Pemasyarakatan melakukan monitoring dalam rangka safari Ramadhan di Lapas Kelas IIA Banyuasin dan Lapas Kelas IIB Sekayu pada

Di tengah Pandemi Covid-19 yang terus meningkat, Rutan Kelas IIB Banda Aceh tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan , salah satunya pelaksanaan sidang online bagi para tahanan pada hari Senin (07/04/2022).

Kegiatan Sidang online yang di laksanakan sejak tahun 2020 ini di laksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03 Tentang dan Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan Bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan tidak diperbolehkan keluar dari lapas/rutan dan Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik(Perma Sidang Pidana Online).

Dalam pelaksanaan kegiatan sidang online ini , Petugas dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh memfasilitasi perangkat dan mengawasi sidang online dengan petugas dari Kejari Banda Aceh guna menghindari terjadinya pelanggaran pada proses persidangan. Hakim/majelis hakim, panitera pengganti, penuntut bersidang di ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas/Rutan tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum.

Baca Juga :  Tingkatkan Komunikasi Publik yang Efektif, Kemenkumham Sumsel Gelar Pelatihan Kehumasan dan Keprotokolan

Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam kegiatan sidang online ini menyampaikan “Kegiatan Sidang online yang telah berjalan 2 Tahun ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03 Tentang dan Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan Bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan tidak diperbolehkan keluar dari lapas/rutan yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi Tahanan dalam proses persidangan pengadilan di masa Covid-19”.

“Sebagai aparat penegak hukum , Rutan Kelas IIB Banda Aceh berkomitmen untuk melaksanakan persidangan online dengan daya dukung peralatan komputer dan perangkatnya guna sidang yang di laksanakan secara online dapat berjalan dengan lancar” ujar Karutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.