Di tengah Pandemi Covid-19 yang terus meningkat, Rutan Kelas IIB Banda Aceh tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan , salah satunya pelaksanaan sidang online bagi para tahanan pada hari Senin (07/04/2022).
Kegiatan Sidang online yang di laksanakan sejak tahun 2020 ini di laksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03 Tentang dan Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan Bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan tidak diperbolehkan keluar dari lapas/rutan dan Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik(Perma Sidang Pidana Online).
Dalam pelaksanaan kegiatan sidang online ini , Petugas dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh memfasilitasi perangkat dan mengawasi sidang online dengan petugas dari Kejari Banda Aceh guna menghindari terjadinya pelanggaran pada proses persidangan. Hakim/majelis hakim, panitera pengganti, penuntut bersidang di ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas/Rutan tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum.
Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam kegiatan sidang online ini menyampaikan “Kegiatan Sidang online yang telah berjalan 2 Tahun ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03 Tentang dan Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan Bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan tidak diperbolehkan keluar dari lapas/rutan yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi Tahanan dalam proses persidangan pengadilan di masa Covid-2019”.
“Sebagai aparat penegak hukum , Rutan Kelas IIB Banda Aceh berkomitmen untuk melaksanakan persidangan online dengan daya dukung pelataran komputer dan perangkatnya guna sidang yang di laksanakan secara online dapat berjalan dengan lancar” ujar Karutan.
*Bersama Petugas Kejari Banda Aceh, Petugas Rutan Banda Aceh melakukan pengawalan Sidang online WBP*
Di tengah Pandemi Covid-19 yang terus meningkat, Rutan Kelas IIB Banda Aceh tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan , salah satunya pelaksanaan sidang online bagi para tahanan pada hari Senin (07/04/2022).
Kegiatan Sidang online yang di laksanakan sejak tahun 2020 ini di laksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03 Tentang dan Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan Bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan tidak diperbolehkan keluar dari lapas/rutan dan Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik(Perma Sidang Pidana Online).
Dalam pelaksanaan kegiatan sidang online ini , Petugas dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh memfasilitasi perangkat dan mengawasi sidang online dengan petugas dari Kejari Banda Aceh guna menghindari terjadinya pelanggaran pada proses persidangan. Hakim/majelis hakim, panitera pengganti, penuntut bersidang di ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Lapas/Rutan tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum.
Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam kegiatan sidang online ini menyampaikan “Kegiatan Sidang online yang telah berjalan 2 Tahun ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH.PK.01.01.01-03 Tentang dan Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan Bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan tidak diperbolehkan keluar dari lapas/rutan yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi Tahanan dalam proses persidangan pengadilan di masa Covid-19”.
“Sebagai aparat penegak hukum , Rutan Kelas IIB Banda Aceh berkomitmen untuk melaksanakan persidangan online dengan daya dukung peralatan komputer dan perangkatnya guna sidang yang di laksanakan secara online dapat berjalan dengan lancar” ujar Karutan.