Rutan Kelas IIB Banda Aceh Gelar Pentupan Kegiatan Rehabilitasi Medik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

oleh -1141 Dilihat

Banda Aceh – Kegiatan Rehabilitasi Medik Warga Binaan Rutan Kelas IIB Banda Aceh di laksanakan Karena Tingginya angka kasus penyalahgunaan narkotika dan untuk proses pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan atau adiksi dari narkotika.

Sesuai dengan Permenkumham No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Banda Aceh telah Melaksanakan Kegiatan Rehabilitasi Medik bekerjasama dengan Ikatan Konselor Adiksi (IKAI) Wilayah Aceh yang terjadwal selama 6 (Enam) bulan dari bulan Januari – Juni Tahun 2022 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Hadir pada kegiatan penutupan kegiatan  rehabilitasi medik tersebut, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Aceh , Ketua IKAI Wilayah Aceh dan Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Baca Juga :  Kalapas Muara Enim Herdianto Hadiri Kegiatan Inspektur Jenderal Menyapa, Mengajarkan, dan Menyadarkan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel

Ketua IKAI Wilayah Aceh, Firdaus Yoga, dalam kegiatan ini menyampaikan laporan terkait skrining dan kegiatan Rehabilitasi Medik yang telah berjalan selama 6 (enam) Bulan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

“Alhamdulillah, hasil kegiatan rehabilitasi medik berjalan dengan baik dan dari hasil skrining , assesment , psiko edukasi dan konseling yang di lakukan Konselor dari IKAI provinsi Aceh menunjukan warga binaan telah mengetahui dampak buruk dan bahaya dari penyalahgunaan Narkoba , warga binaan juga sudah memahami cara mengatasi sugesti atau rasa ingin menggunakan kembali dan belajar mengalihkannya dengan kegiatan – kegiatan positif  ” ujar Firdaus Yoga.

Baca Juga :  Penguatan Regu Pengamanan oleh Kalapas di Dampingi Kepala Pengamanan Lapas Muara Enim

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada rekan kerja konselor adiksi dari IKAI serta petugas Kesehatan Rutan Banda Aceh dalam  menyukseskan terlaksananya kegiatan rehabilitasi medik bagi warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

“Tanpa bantuan dan kerjasama dari teman-teman IKAI dan Petugas Kesehatan Rutan Banda Aceh  yang terlibat dalam kegiatan rehabilitasi ini tidak dapat terlaksana dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal seperti saat ini”. Ujar Karutan

Sementara itu , Kepala Divisi Administrasi , Rakhmat Renaldy, dalam menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan Rehabilitasi medik yang telah berjalan di Rutan kelas IIB Banda Aceh.

Baca Juga :  Kepuasan Publik Jadi Orientasi Lapas Muara Enim dalam Berikan Layanan selama Idul Fitri

Lanjut, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Aceh mengatakan gangguan penyalahgunaan Narkotika harus dianggap penting yang dapat merusak tubuh dan dapat memicu terjadinya tindakan kriminal.

Penting bahwasanya seorang penyalahguna Narkotika harus diobati secara intens, mengobati disini dalam artian untuk memulihkan para penyalahguna zat terlarang tersebut ” sambung Rakhmat Renaldy.

Di Akhir Kegiatan Penutupan rehabilitasi medik ini ditutup dengan pemberian Sertifikat secara simbolis kepada warga binaan dan Konselor yang di serahkan oleh Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Aceh.

Kegiatan ini juga berlangsung dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan Covid-19, memakai masker serta mencuci tangan menggunakan handsanitizer.

No More Posts Available.

No more pages to load.