Sebanyak 14 Orang Warga Binaan Lapas Idi terima SK Bebas

oleh -652 Dilihat

Aceh Timur – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi kembali memberikan SK Bebas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke kediamannya masing-masing yang berjumlah 14 (Empat Belas) orang karena telah menjalani dua pertiga masa pidana. Selain itu ada dari mereka mendapatkan bebas murni. pada hari Senin (13/02/23).

 

”10 narapidana (napi) dinyatakan bebas karena sudah menjalani dua pertiga dari masa pidana dan 4 narapidana bebas murni, semuanya sudah memenuhi persyaratan administrasi,” kata Kalapas Kelas IIB Idi Irhamuddin, Senin (13/02)

Baca Juga :  22 Petugas Lapas Sukabumi ikuti Pekan Olahraga Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59 Korwil Sukabumi Cianjur Raya

 

Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022. Dimana warga binaan yang dipulangkan lebih awal dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Lapas dan Rutan.

 

Irhamuddin melanjutkan bagi narapidana yang bebas bersyarat diharuskan wajib lapor sesuai dengan domisili tempat tinggal.

Baca Juga :  Kalapas Muara Enim Herdianto ikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan " Mitigasi Bencana Tahun 2022

 

“Narapidana masih dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum maka akan masuk kembali. Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan,” ungkapnya.

 

Selain itu, ia juga mengimbau warga binaan yang mendapat asimilasi rumah tetap menjaga perilaku baik di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kembali tindak pidana.

 

“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini” pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.