Sebanyak 37 Narapidana Lapas Singkawang Terima Remisi Khusus Natal

oleh -611 Dilihat

SINGKAWANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang menyerahkan remisi khusus pada perayaan Natal 2022 kepada narapidana di Lapas Singkawang. Minggu/25-12.

Sebanyak 37 orang narapidana yang beragama Kristen menerima Remisi khusus natal, pelaksanaan pemberian remisi khusus Natal ini dilaksanakan di gereja Lapas Singkawang dan diikuti oleh seluruh warga binaan yang beragama Kristen.

Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono mengatakan dari total 619 Warga Binaan di Lapas Singkawang, tercatat ada 58 orang warga binaan yang beragama Kristen. Namun hanya 37 yang diusulkan karena telah memenuhi syarat mendapatkan remisi. Ia menerangkan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan perwujudan dari pemajuan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program
pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya dan diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak sesuai dengan agama yang mereka anut.

Baca Juga :  Sebanyak 10 Narapidana Kader Kesehatan Dibekali Pelatihan Oleh Dinas Kesehatan Kota Singkawang

“Remisi khusus hari raya Natal 2022 ini diberikan sesuai peraturan yang berlaku terkait dengan remisi khusus yang diberikan pada saat perayaan hari besar agama,” terang Kalapas.

Sedangkan 37 narapidana Lapas Kelas IIB Singkawang yang menerima remisi dengan rincian sbb : Berdasarkan jenis kelamin Untuk Laki-laki : 36 Orang dan untuk Perempuan : 1 Orang, denan berdasarkan jenis pidana ; Narkotika : 15 Orang terdiri: Narkotika Pp 99 : 14 Orang
Da Narkotika Non Pp99 : 1 Orang, sedangkan untuk Kriminal umum sebanyak 22 Orang. Selanjutnya besaran remisi yang diperoleh:
15 hari sebanyak 5 orang, 1 bulan sebanyak 24 orang,
1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang dan
2 bulan sebanyak 1 orang, sedangkan untuk RK II atau Pemberian remisi khusus langsung bebas tidak ada.

Baca Juga :  Kalapas Singkawang Hadiri Upacara Hari Kesehatan Nasional di Halaman Kantor Dinas Kesehatan Singkawang

Selanjutnya, Kalapas Singkawang menyampaikan bahwa tujuan pemberian remisi tersebut untuk memberi motivasi kepada narapidana agar dapat menyadari kesalahannya, dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama menjalani pidana dan bagi yang belum mendapatkan remisi agar tetap bersabar dan terus taat pada tata tertib di Lapas dan mengikuti segala program yang dilakukan di dalam Lapas “pungkasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.