Sebanyak 8 Orang Warga Binaan Lapas Idi Terima SK Asimilasi Rumah

oleh -778 Dilihat

Aceh Timur – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi kembali memberikan SK Asimilasi rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke kediamannya masing-masing yang berjumlah 8 (Delapan) orang pada hari Kamis (02/02/23).

Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022. Dimana warga binaan yang dipulangkan lebih awal dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Lapas dan Rutan.

Baca Juga :  Sambangi Kamar Isolasi,Tenaga kesehatan Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Bukittinggi Berikan Edukasi Dan Promosi Kesehatan Bagi Warga Binaan Yang Terjangkit Tuberkolosis (TBC)

 

Kepala Lapas Kelas IIB Idi, saat memberi SK Asimilasi Rumah berpesan kepada WBP bahwa  program Asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. bahwa kalian yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar.

 

Irhamuddin menegaskan pengembalian warga binaan ke rumahnya telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Bukittinggi lakukan peremajaan kompleks bangunan eks Lapas Bukittinggi (Gevangenis Van Fort de Kock 1860)

“Delapan orang warga binaan yang kami pulangkan telah mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dimana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut,” ujarnya.

 

Meski demikian, warga binaan yang dipulangkan ke rumah belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari pihaknya dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.

 

“Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Pemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,” bebernya.

Baca Juga :  Keseruan Keluarga Besar Lapas Muara Enim pada Perlombaan dalam rangka Peringatan HUT RI dan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-77 Tahun.

 

Selain itu, ia juga mengimbau warga binaan yang mendapat asimilasi rumah tetap menjaga perilaku baik di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kembali tindak pidana.

 

“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat dimasa pandemi pada saat ini” pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.