Sebut Penangkapan Munarman Cederai profesi Officium nobile Advokat, Ratusan Advokat di Palembang bergerak

oleh -1053 Dilihat

GERAKRAKYAT.COM, Muara Enim – Sebanyak 119 Advokat yang tergabung dalam Kelompok Solidaritas Advokat Kota Palembang bergerak dan mengeluarkan sikap tegas mengecam keras tindakan penangkapan sewenang wenang yang dilakukan oleh oknum Densus 88 Anti Teror terhadap Munarman, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 lalu.

Ketua Tim Solidaritas Advokat Kota Palembang, M Husni Chandra, SH, M.Hum menegaskan, pihaknya menolak seluruh tindakan dalam rangka pelaksanaan kewenangan yang dilakukan secara represif, dengan pendekatan kekuasaan semata-mata dengan tidak menghormati prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaats).

“Kami menyatakan siap mendampingi dan membela rekan sejawat Munarman yang diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum,” ujar dia, seperti dalam keterangan persnya, Rabu (29/4/2021).

Terhadap kecaman terkait penangkapan tersebut, terang Husni, para Advokat Palembang dengan ini menyatakan sikap, pertama bahwa Saudara Munarman dalam menjalankan profesi advokatnya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Baca Juga :  Tingkatkan Program Kemandirian Narapidana, Narkotika Sawahlunto Produksi Batako

“Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap Saudara Munarman, oknum aparat Densus 88 terkesan menunjukkan sikap arogan, dan mencederai profesi Officium nobile Advokat,” terang Husni.

Kemudian, jelas Husni, bahwa oknum Densus 88 dalam melaksanakan kewenangannya melakukan penangkapan terhadap Saudara Munarman, dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena sampai dengan terjadinya penangkapan Saudara Munarman belum pernah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.

“Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, ‘Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia,” tegas dia.

Baca Juga :  WUJUD PELAYANAN HAM, LAPAS NARKOTIKA SAWAHLUNTO RAIH PENGHARGAAN

Berikutnya, kata Husni, bahwa jangankan penangkapan, pemanggilan seorang Advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya, harus dilakukan melalui organisasi advokat dimana advokat tersebut bernaung.
Nah, Saudara Munarman sendiri adalah Advokat yang saat ini sedang menjalankan profesinya sebagai Penasehat Hukum Imam Besar Habib Rizieq Shihab, yang perkaranya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Profesi Advokat merupakan profesi ‘Officium nobile’ (profesi yang terhormat) yang merupakan Aparat Penegak Hukum yang bebas, mandiri dan tunduk pada Undang-Undang Advokat.
Husni menerangkan, bahwa Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyatakan, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan, yang kemudian ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013, bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Baca Juga :  Bersatu Bangun Bangsa, Rutan Banda Aceh Lakukan Upacara Sumpah Pemuda ke 94 Tahun 2022 dengan Pakaian Adat

“Peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh aparat Densus 88 Antiteror patut diduga ada kaitannya dengan kegiatan advokasi Saudara Munarman kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab,” terang dia.

Hal ini, ungkap Husni, terindikasi dengan tuduhan-tuduhan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Munarman yang terjadi pada kurun waktu tahun 2014 – 2015, terkesan tuduhan-tuduhan tersebut dipaksakan kepada Saudara Munarman agar tidak dapat lagi melakukan pendampingan hukum terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

No More Posts Available.

No more pages to load.