Sosialisasikan Undang-Undang PAS Terbaru, Karutan Pinrang: Tanpa Terkecuali, Seluruh Warga Binaan Punya Hak Remisi dan Integrasi

oleh -1283 Dilihat

Sosialisasikan Undang-Undang PAS Terbaru, Karutan Pinrang: Tanpa Terkecuali, Seluruh Warga Binaan Punya Hak Remisi dan Integrasi

RUTAN PINRANG — Tindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 22 Agustus 2022, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo, didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rusdin gelar sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Rutan Pinrang terkait impelementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Sabtu (27/8/2022).

Kepala Rutan Pinrang, Wahyu Trah Utomo, menyampaikan, suatu kabar baik bagi saudara Warga Binaan karena telah disahkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtib, Petugas Lapas Kalianda Razia Seluruh Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan

“Doa kita semua terkabul, akhirnya PP99 tidak lagi berlaku, semua Warga Binaan sudah bisa memperoleh haknya tanpa terkecuali, berkas-berkas yang sebelumnya mempersulit sudah dihapuskan, sehingga siapapun bisa memperoleh haknya dengan mudah, baik itu hak remisi maupun integrasi,” terang Karutan.

Lebih lanjut, Karutan juga mengungkapkan, agar Warga Binaan aktif mengikuti pembinaan, mematuhi aturan, menjaga ketertiban dan kooperatif dengan Petugas.

“Kita sudah berkomitmen untuk memenuhi semua hak-hak saudara, itu artinya, kewajiban saudara juga harus kalian penuhi. Jangan menuntut hak, kalau kewajiban kalian tidak patuhi,” tegas Karutan.

Baca Juga :  Lapas Muara Enim Ikuti Kegiatan Pembukaan Rapat Koordinasi, Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2023 dan Assessment Kinerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Sementara itu, Kasubsi Yantah, Rusdin menambahkan, kasus tindak pidana narkoba yang terkait PP99 usulan integrasi dan remisi sudah sama dengan pidana umum lainnya, tidak ada lagi perbedaan.

“Intinya, bapak ibu hanya perlu mengikuti pembinaan dengan baik, hak remisi dan integrasi, otomatis kalian dapatkan secara gratis tanpa ada pungutan apapun,” terangnya.

Lain halnya yang disampaikan oleh Anaruddin, selaku Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), katanya, semua Warga Binaan yang terkait PP99 dalam proses pencatatan untuk diinventarisir data-data yang telah lewat 2/3 masa pidananya.

Baca Juga :  Kalapas Singkawang Priyo Pimpin Sidang TPP

“Kami mohon kesabaran bapak ibu, saat ini, kami sedang lakukan inventarisasi data-data WBP yang terkait PP99 sambil menunggu pembaharuan aplikasi SDP, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, impelementasi UU PAS yang baru dapat segera direalisasikan,” tutupnya.

Kontributor: Humas Rutan Pinrang

No More Posts Available.

No more pages to load.