Telah Memenuhi Persyaratan, 10 WBP Rutan Banda Aceh Terima SK Asimilasi di Rumah

oleh -661 Dilihat

Banda Aceh – Di Awal Tahun 2023,Rutan Banda Acah Kembali memberikan Asimilasi di rumah kepada 10 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan surat edaran Peraturan Menteri Hukum dan HAM 43 Tahun 2021, Rabu (04/01/2023).

Kegiatan penyerahan Surat keputusan Asimilasi ini diserahkan langsung oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan Staf Pelayanan Tahanan di Ruangan media center Rutan Banda Aceh.

Sebelum kegiatan penyerahan Surat keputusan Asimilasi ini, Sepuluh warga binaan tersebut mendapatkan pengarahan
oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Banda Aceh terkait dengan Wajib Lapor dan juga menginformasikan kegiatan yang dilaksanakan selama menjalani Asimilasi di rumah tersebut.

Baca Juga :  Petugas Rutan Sambas Ikuti E-learning Perawatan Senpi

Karutan Banda Aceh, Rian Firmansyah dalam kegiatan ini menyampaikan “Kepada Sepuluh warga binaan yang telah mendapatkan Surat Keputusan Asimilasi di rumah dari Ditjen pemasyarakatan ini, saya ucapkan selamat dan juga jangan lupa bersyukur dan berdoa kepada Tuhan yang maha esa”

Lebih Lanjut, Karutan juga menegaskan agar kepada warga binaan yang mendapatkan surat keputusan asimilasi ini untuk tidak melakukan pelanggaran selama menjalani asimilasi di rumah, karana jika membuat pelanggaran lagi maka konsekuensinya asimilasi di rumahnya akan dicabut dan menjalani sisa hukuman di balik jeruji kembali

No More Posts Available.

No more pages to load.