Telah memenuhi Persyaratan, WBP Rutan Banda Aceh Ikuti Pengambilan Data Litmas Oleh PK Bapas Banda Aceh

oleh -1887 Dilihat

Sebanyak tiga puluh dua Warga Binaan Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang telah memenuhi persyaratan mengikuti kegiatan penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang di lakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Banda Aceh di Aula Rutan Banda Aceh, Kamis (01/09/2022).

Warga Binaan yang mengikuti kegiatan pengambilan data Litmas terdiri dari 20 warga binaan untuk pengusulan Asimilasi Covid-19, 10 warga binaan untuk pengusulan Cuti bersyarat (CB), 2 warga binaan untuk pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB).

Litmas yang di lakukan oleh Tim dari Pem bimbing Kemasyarakatan ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan dan informasi pribadi terkait pekerjaan,Keluarga dan pelaksanaan pembinaan selama menjalani masa pidana di Rutan Banda Aceh serta menjadi salah satu persyaratan untuk pengusulan integrasi PB, CB dan Asimilasi Covid.

Baca Juga :  Lapas Sukabumi Raih Penghargaan Satker dengan Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Sempurna Semester I Tahun Anggaran 2023

“Proses pengambilan data Litmas yang di lakukan oleh tim Pembimbing kemasyarakatan ini merupakan proses pembinaan Integrasi Warga Binaan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan.

Baca Juga :  Wujudkan Pelayanan Prima di Tahun 2023, Jajaran Rutan Banda Aceh Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas Tahun 2023

Kepala Rutan Kelas IIB,Irhamuddin, dalam kegiatan ini menyampaikan “Terima kasih kepada pihak Bapas Banda Aceh yang telah merespon dengan cepat surat permintaan Litmas yang telah kami kirim. Permintaan Litmas ini juga sebagai tolak ukur dalam mengoptimalkan peningkatan program pembinaan di Rutan Banda Aceh dan untuk percepatan WBP kembali ke masyarakat”.

“Tentunya kepada warga binaan yang telah di lakukan pengambilan data Litmas oleh pihak Bapas, tetap Wajib untuk mengikuti Program Pembinaan di Rutan Banda Aceh, jika ada warga binaan yang membuat pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban maka hak Integrasinya akan di cabut” ujar Karutan

No More Posts Available.

No more pages to load.