Terkait Tudingan Inisial Rs Bebas Berkeliaran, Ini Penjelasan Plh.Kalapas Idi

oleh -907 Dilihat

Aceh Timur – Terkait pemberitaan yang selama ini beredar selama ini yang menuding pihak Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur telah mengeluarkan tahanan inisial RS dan hal tersebut langsung ditanggapi pihak lapas yang disampaikan kepada media ini, Minggu, 23 April 2023.

 

Plh. Kalapas Kelas IIB Idi, T. Dermawan dalam siaran persnya menyampaikan, Tudingan tersebut tidak mendasar, tudingan ini hanya mis komunikasi atas ketidak tahuan sumber untuk selanjutnya menyampaikan hal tersebut kepada awak media dan menjadi konsumsi publik.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila 2023, Lapas Idi Laksanakan Upacara Bendera

 

“Dimana sehubungan dengan pemberitaan yang selama ini beredar terkait tahanan dengan inisial Rs yang keluar dari lapas dapat kami informasikan bahwasannya RS merupakan Tahanan Hakim yang penahanannya dititipkan pada Lapas Kelas IIB idi, sebut Kalapas.

 

Lebih lanjut Kalapas menjelaskan, “Secara yuridis penanggung jawab penahanan berada pada Hakim Pengadilan Negeri Idi, Pada Hari Senin tanggal 17 April 2023 berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Idi Nomor: 18/Pid.Sus /2023/PN Idi tanggal 17 April 2023 dan Berita Acara Pelaksanan Penetapan Hakim (BA-15) yang dikeluarkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Idi.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Prima, Lapas Singkawang Terima Supervisi dan Pendampingan Dari Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

 

Berdasarkan surat tersebut, lanjut Kalapas, memerintahkan agar pihak kami dari Lapas mengalihkan penahanan terdakwa RS dari Penahanan Rutan menjadi penahanan rumah dihitung sejak tangga 17 April 2023 sampai dengan 16 Mei 2023, maka pihak kami dari Lapas Kelas IIB Idi berdasarkan surat penetapan dan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan di atas, mengeluarkan tahanan yang berinisial RS itu dari Lapas Kelas IIB Idi, dimana Pengeluaran ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan semoga dapat difahami dan di mengerti terkait akan hal tersebut, Tandas Plh. Kalapas kelas IIB Idi, T. Dermawan.

No More Posts Available.

No more pages to load.