Tim Kemenkopolhukam RI dan Rombongan mengunjungi Rutan Banda Aceh terkait Penerapan SPPT-TI

oleh -1570 Dilihat

Tim Monitoring dan Evaluasi Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Infomasi (SPPT-TI) mengunjungi Rutan Banda Aceh pada hari Kamis, (20/08/2022). Tim yang terdiri dari beberapa instansi lembaga negara tersebut disambut oleh Karutan Banda Aceh dan Jajaran.

Dalam kegiatan Monitoring dam evaluasi ini turut dihari oleh Deputi Bidkoor Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam),Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjenpas(Kemenkumham),Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas(Mahkamah Agung),Kabid Pengelolaan Data dan Statistik Kriminal(Kejaksaan Agung),Kasubbag Penyajian Data Robinopsnal(Bareskrim Polri),Tim Koordinator Harian Stranas Pencegahan Korupsi (KPK) berserta seluruh jajaranya setiap institusi yang terkait.

Baca Juga :  Pemenuhan Kebutuhan Warga Binaan, Lapas Muara Enim Membagikan Peralatan Mandi dan Peralatan Minum / Drink Jar

Rutan Kelas IIB Banda Aceh merupakan salah satu dari unit kerja yang menjadi Pilot Project dalam penerapan Sisitem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi(SPPTI-TI) di Pemasyarakatan Aceh.

Kegiatan ini dilaksanakan merujuk surat Menkopolhukam Nomor : B.2419/HK.00.01/8/2022 Perihal Monitoring dan Evaluasi Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Infomasi (SPPT-TI) di Provinsi Aceh.

SPPT-TI merupakan sebuah sistem yang dikembangkan sebagai media pertukaran data perkara pidana secara elektronik yakni Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Badan Narkotika Nasional,Ditjen PAS Kemenkumham guna untuk memudahkan dan mencegah Overstaying pada Lapas dan Rutan serta juga sebagai salah satu instrument untuk mencegah terjadinya korupsi.

Baca Juga :  Pengeluaran Tahanan Menuju Persidangan: Sidang Yudi Indo dan 11 Orang Tahanan di PN Bukittinggi

Adapun terkait kegiatan ini,Karutan Banda Aceh memaparkan pengimplementasian dari proses penginputan data secara detail dan tindak lanjut dari penerapan SPPT-TI yang tersingkronisasi dengan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) Rutan Banda Aceh sebagai hasil dari pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara tindak pidana.

“Untuk penerapan SPPTI-TI di Ditjen Pemasyarakatan kita sudah menjalankannya dan sangat membantu dan mempermudah proses dalam pertukaran data antar instansi penegak hukum sehingga sampai saat ini berjalan dengan baik”. Ujar Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjenpas.

Baca Juga :  Kumham Sehat Kumham Produktif, Lapas Muara Enim Gelar Senam Bersama

Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, dalam kegiatan Menyampaikan “Pelaksanaan SPPT-TI di Rutan Banda Aceh sudah kita terapkan sejak di laksanakan sosialisasi penerapan SPPT-TI dan kita selalu melakukan koordinasi dan komuniksi dengan Ditjen Pemasyarakatan terkait dengan mekanisme penerapan dengan instansi terkait”.

No More Posts Available.

No more pages to load.