Webinar Pengesahan UU No.02 Tahun 2022 dan Akselerasi Pengesahan RKUHP, Lapas Muara Enim Pedomani Penjelasan Wamenkumham RI

oleh -1629 Dilihat

Muara Enim – Penyegaran terhadap Sistem Pemasyarakatan di Indonesia merupakan hal yang mendesak, terutama untuk menangani persoalan overcrowding (kelebihan kapasitas) di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Salah satu langkah penyegaran tersebut telah disahkannya RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-undang Pemasyarakatan pada bulan Juli 2022 lalu.

Terkait hal itu, Kalapas Muara Enim Herdianto beserta jajarannya menyimak, memahami serta mempedomani Penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI selaku Keynote Speaker pada Webinar mengenai Impilikasi Pengesahan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Akselerasi Pengesahan RKUHP terhadap Pengurangan Overcrowding di Lapas/Rutan. Senin, (08/15/2022)

Baca Juga :  Grand Opening Cafetaria Lapas Muara Enim, Resmi dibuka untuk Umum

Wamenkumham RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M. Hum menjelaskan bahwa UU Pemasyarakatan yang baru dan RKUHP dibuat inline, 1 paket.

“UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 dan Rancangan UU KUHP memuat paradigma hukum pidana modern yakni berorientasi kepada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif” Jelas Prof. Eddy.

“Dengan dicabutnya UU No 12 tahun 1995 dan digantikan oleh UU No 22 tahun 2022, Pemasyarakatan akan terlibat dalam sistem peradilan pidana sejak pra yudifikasi hingga tahap eksekusi,” lanjutnya

Baca Juga :  Lapas Bukittinggi Hadirkan Inovasi Terbaru dalam Pemeliharaan Taman dan Halaman

“Kemudian pidana penjara bukan lagi menjadi hukuman yang utama, melalui RKUHP akan diberlakukan alternatif pidana seperti pidana kerja sosial untuk mencegah over crowded di dalam Lapas / Rutan.” Ujar Prof. Eddy.

“Selanjutnya peran Bapas menjadi lebih esensial, selain saat pembebasan PB / CB / asimilasi, di sini Bapas akan berperan sebagai pengawas pelaksanaan hukuman kerja sosial” Pungkasnya

Webinar yang diselenggarakan oleh Center for Detention Studies (CDS) ini juga di isi oleh narasumber, antara lain Pujo Harinto, Bc.I.P., S.Sos., M.Si Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjenpas, R.M Dewo Broto Joko P., S.H., LL.M Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T
Anggota Badan Anggaran, DPR RI, Perwakilan LDUI dan Petrus Putut Pradhopo Wening, S.I.P., M.Si. Peneliti Center for Detention Studies

No More Posts Available.

No more pages to load.