
Palembang — Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM), Zulkifli Bintang, bersama Tim Sumber Daya Manusia (SDM), mengikuti rapat sosialisasi secara virtual terkait peraturan dan tata cara pengajuan hak pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kamis 22 Mei 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia, Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal Kemenimipas RI, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pegawai di lingkungan Kemenimipas mengenai regulasi terbaru serta prosedur pengajuan pensiun PNS.

Dalam pemaparannya, narasumber dari BKN menjelaskan secara rinci tentang persyaratan administrasi, waktu pengajuan, serta mekanisme pemrosesan hak pensiun, baik karena mencapai batas usia pensiun (BUP) maupun pensiun atas permintaan sendiri. Penjelasan ini turut dilengkapi dengan simulasi penggunaan sistem digital untuk pengajuan pensiun.
Zulkifli Bintang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan pentingnya informasi tersebut untuk disebarluaskan kepada jajaran di lingkungan Ditjenpas Sumsel guna memastikan proses pengajuan hak pensiun berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


