RESPON CEPAT, KALAPAS NARKOTIKA BANYUASIN BERIKAN KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN NEGATIF

oleh -775 Dilihat

Guna klarifikasi terkait pemberitaan negatif di salah satu media online, Kalapas Narkotika Banyuasin (Royhan) memberikan tanggapannya pada Senin, (20/06).

 

Ketika ditemui oleh Wartawan gerakrakyat.com di ruang kerja Kalapas, Royhan mengatakan bahwa sampai sejauh ini tidak membenarkan tentang isi berita tersebut.

 

Dalam tanggapannya mengenai salah satu berita di media online perihal disinyalir ada praktik pembiaran peredaran dan pengendalian narkoba dalam Lapas Banyuasin tidak benar adanya.

 

“setelah kami baca berita tersebut kami langsung melakukan kroscek di lapangan. Bahwa penyebutan nama organisasi/instansi pada berita tersebut yaitu Lapas Kelas 2B Banyuasin tidak benar adanya, melainkan yang ada hanya Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin” ungkap Royhan.

Baca Juga :  **GAGALKAN PENYELUDUPAN NARKOBA, KEPALA POLRESTA BUKITTINGGI BERIKAN APRESIASI KEPADA PETUGAS LAPAS BUKITTINGGI**  

 

Tak cuma sampai disitu, Royhan juga menjelaskan bahwa Blok C yang diberitakan pada media tersebut, di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin tidak benar adanya dan tidak ada blok dengan nama tersebut sejak Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dibangun sampai dengan saat ini.

 

Royhan mengatakan bahwa sampai dengan klarifikasi ini dibuat, belum ada surat ataupun kunjungan resmi ke Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin baik dari LSM maupun Pihak Media tersebut” Ungkap Royhan.

Baca Juga :  Perkuat Tusi Kehumasan dan Program Perencanaan, Rutan Sambas terima kunjungan bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar.

 

Royhan juga menyayangkan dengan adanya pemberitaan negatif tersebut, dijelaskan pula bahwa Lapas Narkotika Banyuasin sudah menyediakan layanan pengaduan untuk masyarakat baik melalui layanan Whatsapp maupun media sosial sebagai sarana komunikasi.

 

Royhan menjelaskan bahwa sampai saat ini Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin menyelenggarakan kegiatan pembinaan berupa Pembinaan Kepribadian, Pembinaan Kemandirian termasuk program Rehabilitasi Medis dan Sosial sesuai dengan PP Nomor 31 Tahun 1999 bukan menjadi ajang beredarnya narkotika.

Baca Juga :  Apresiasi Sinergitas Dalam Penanganan ABH, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Berikan Penghargaan Polres Kotawaringin Barat

 

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Bambang Haryanto) ketika dihubungi melalui telepon mengatakan pihaknya akan segera menurunkan Tim terkait pemberitaan tersebut untuk melakukan investigasi/ klarifikasi.

 

Bambang juga berharap semoga berita tersebut tidak benar adanya, dan apabila berita tersebut benar maka akan melakukan tindakan yang tegas terhadap petugas yang melanggar SOP.

No More Posts Available.

No more pages to load.